Hukum dan Kriminal . 29/10/2026, 20:34 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan terus berjalan. Bareskrim Polri mencatat 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dengan total luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla. Usulan itu mengacu pada hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator pelanggaran, sedangkan keputusan pencabutan izin tetap menjadi kewenangan instansi terkait.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim turut menyebut empat korporasi bermodal asing menjadi tersangka berdasarkan hasil penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terkait kebakaran di kawasan konsesi.
"Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak korporasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan karhutla," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Asep Safrudinn saat menggelar konferensi pers di Polda Kalbar, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara, penyidik memperhatikan sejumlah indikator untuk mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Indikator tersebut meliputi kebakaran yang terjadi berulang kali, titik awal api yang berada di dalam wilayah konsesi, serta sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang tidak memadai.
Selain ketiga indikator itu, luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara korporasi.
Bareskrim menegaskan penyidikan masih berlanjut dengan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah. Pendekatan tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara karhutla.
Selain menyelidiki perkara yang melibatkan perusahaan, kepolisian menangani kasus karhutla dengan tersangka individu. Berdasarkan pemaparan Bareskrim, terdapat 287 laporan dalam perkara tersebut dan sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan kasus individu itu mencapai sekitar 5.859,12 hektare.
Sementara itu, jajaran Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan yang berkaitan dengan dugaan karhutla oleh korporasi. Data tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media