Hukum dan Kriminal . 29/10/2026, 16:57 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Pemalsuan Akta di Tebet, Hartati Haridji Dihukum 1 Tahun Penjara

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Buronan tersebut diketahui bernama Hartati Haridji, perempuan berusia 53 tahun yang merupakan terpidana dalam perkara penggunaan akta autentik yang tidak sesuai dengan kebenaran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Hartati diamankan di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Oktober 2026.

"Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Hartati Haridji, jenis kelamin perempuan. Usia 53 tahun," kata Anang kepada wartawan, Kamis, 29 Oktober 2026.

Terpidana Kasus Penggunaan Akta Autentik

Anang menjelaskan, Hartati merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan akta autentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Perbuatan tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian dan menjadi dasar penjatuhan hukuman terhadap Hartati.

"Secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian," katanya.

Menurut Anang, perbuatan Hartati melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

"Saat diamankan, Terpidana Hartati Haridji bersikap kooperatif sehingga pengamanannya berjalan dengan lancar," imbuhnya.

Setelah ditangkap, Hartati diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Jaksa Agung Minta Buronan Segera Menyerahkan Diri

Kejagung menegaskan upaya pencarian buronan akan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan hukum dan memberikan kepastian hukum.

Melalui Kapuspenkum, Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya untuk memantau keberadaan buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian dan segera melakukan penangkapan apabila ditemukan.

"Guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI," terangnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com