Hukum dan Kriminal . 29/10/2026, 16:57 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Pemalsuan Akta di Tebet, Hartati Haridji Dihukum 1 Tahun Penjara

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Jaksa Agung juga mengimbau para buronan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," katanya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com