Hukum dan Kriminal . 29/10/2026, 17:11 WIB

Nenek 69 Tahun Bakar Cucunya di Depok gegara Tak Dijemput, Korban Alami Luka Bakar 80 Persen

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Dalam pemeriksaan, M mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku baru pertama kali melakukan kekerasan terhadap cucunya.

Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka.

Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegas Made.

Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, sementara korban masih menjalani perawatan akibat luka bakar yang dideritanya.

Made turut menyampaikan keprihatinan atas kondisi korban dan mengajak masyarakat mendoakan kesembuhannya.

"Sangat memprihatinkan kondisi korban 80 persen luka bakar. Mari kita doakan supaya korban cepat sembuh," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com