Hukum dan Kriminal . 29/10/2026, 21:50 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 23.05 WIB. Korban diketahui sedang dalam perjalanan pulang setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung dari luar Stadion Pakansari.
Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media