Nasional . 30/10/2026, 06:44 WIB

Hadapi Gugatan di PTUN, Kuasa Hukum Tunjukkan Ijazah Gibran

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Meski demikian, Adies menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa melalui mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden. Hal itu karena Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com