Nasional . 30/10/2026, 06:44 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Meski demikian, Adies menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa melalui mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden. Hal itu karena Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media