Hukum dan Kriminal . 30/10/2026, 07:07 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan tersebut diikuti aksi walk out atau meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Informasi mengenai langkah tersebut disampaikan Denny melalui akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dan aksi keluar dari persidangan dilakukan dalam proses hukum yang mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
"Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran," tulis Denny, dikutip Kamis.
Denny juga membeberkan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, belum menunjukkan bukti yang menjadi landasan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan untuk Gibran.
Ia menyebut permintaan agar dokumen dasar penerbitan surat tersebut dihadirkan telah berulang kali disampaikan, termasuk oleh ketua majelis hakim. Namun, menurut Denny, bukti yang dimaksud tetap tidak diserahkan dalam persidangan.
"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," tulis Denny.
Denny turut mempertanyakan sikap pihak tergugat yang disebut keberatan ketika tim penggugat mengajukan pencabutan gugatan. Ia menyampaikan keberatan tersebut melalui unggahan yang sama.
"Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?" tulis Denny menutup statusnya.
Berdasarkan informasi pada situs resmi PTUN, gugatan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran didaftarkan pada 15 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, PT Mercy Toga Kirana tercatat sebagai pihak penggugat. Sementara itu, pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Melalui gugatannya, penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar penilaian administratif yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media