Nasional . 30/10/2026, 06:25 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi berat kepada pihak yang diduga mengoplos beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius karena berpotensi merusak tata kelola pangan dan merugikan masyarakat.
Amran yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menilai penyalahgunaan beras bersubsidi untuk meraih keuntungan melalui perubahan kemasan dan kenaikan harga jual merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
"Ini amoral, kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan hukuman mati, hukuman mati ini pantas untuk orang seperti ini," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2026.
Ia menegaskan, pemerintah akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus tersebut dan memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera agar penyalahgunaan pangan bersubsidi tidak kembali terjadi.
Menurut Amran, dugaan praktik pengoplosan terungkap setelah dirinya meninjau Toko atau Rumah Beras Kayumanis di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk mengolah beras SPHP sebelum dipasarkan sebagai beras premium.
Dari hasil peninjauan tersebut, jumlah beras yang ditemukan diperkirakan mencapai 600 ton. Amran menyebut angka itu masih berpotensi bertambah seiring pendalaman yang dilakukan aparat kepolisian.
Modus yang diduga digunakan pelaku yakni mengambil beras SPHP, kemudian mengubah penyajian atau kemasannya untuk dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
Amran mengingatkan bahwa beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan. Karena itu, penyalahgunaan komoditas tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan program yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang berada dalam rantai distribusi maupun pengelolaan beras.
Jika ditemukan aparatur pemerintah atau pihak dari lembaga terkait terlibat, Amran menegaskan sanksi tegas akan diberikan, mulai dari pemberhentian hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain di Toko atau Rumah Beras Kayumanis, dugaan penyalahgunaan beras SPHP juga ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus tersebut turut berimbas pada jajaran pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas. Amran mencopot delapan pejabat dan memberikan peringatan kepada dua pejabat lainnya sebagai langkah evaluasi terhadap pengawasan distribusi beras SPHP.
“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Amran menjelaskan, tindakan terhadap para pejabat tersebut dilakukan setelah muncul dugaan penyelewengan beras SPHP yang diolah menjadi beras premium oleh pihak swasta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media