Hukum dan Kriminal

Terjatuh Saat Dikejar, Terduga Maling Motor di RS Siloam Masuk Bui

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, berhasil digagalkan setelah seorang terduga pelaku terjatuh saat berusaha melarikan diri.

Terjatuh Saat Dikejar, Terduga Maling Motor di RS Siloam Masuk Bui
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh.

fin.co.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, berhasil digagalkan setelah seorang terduga pelaku terjatuh saat berusaha melarikan diri.

Pria berinisial AS (32), warga Lebak, Banten, ditangkap di lokasi kejadian dan kini ditahan di Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 17.30 WIB untuk bekerja di dalam area rumah sakit.

Sekitar pukul 21.13 WIB, petugas parkir bersama seorang saksi mulai mencurigai gerak-gerik AS yang keluar dari area parkir dengan didampingi seorang rekannya.

"Saksi yang menyadari adanya dugaan pencurian langsung meneriaki pelaku dengan sebutan 'maling'. Saat warga dan petugas melakukan pengejaran, tersangka A.S. terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya," katanya kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026.

Setelah terjatuh, AS berhasil diamankan di lokasi kejadian. Namun, rekannya melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.

Polisi telah menetapkan satu terduga pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Buser Polsek Kelapa Dua masih melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Dari tangan tersangka AS, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang biasa digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan penjelajah malam," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

1. Satu buah kunci letter T beserta empat mata kunci rakitan.

2. Satu bilah senjata tajam jenis golok.

3. Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi B-6324-JCM, yang digunakan pelaku saat beraksi.

4. Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi, yang diamankan dari hasil pengembangan kasus.

Berita Terkait