Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun Bergaji Rp9 Juta Sehari, IQ di Atas Rata-rata
Tak hanya memiliki penghasilan tinggi, hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan bahwa tersangka mempunyai tingkat kecerdasan atau IQ di atas rata-rata. Polisi turut mengungkap karakter tersangka yang dinilai cenderung merasa lebih unggul dibandingkan orang lain.
Karakter superior tersebut, menurut keterangan polisi, berkaitan dengan kecenderungan tersangka merasa memiliki posisi atau kekuasaan lebih tinggi dibandingkan orang lain.
Kronologi Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menangkap Dwi Bagus Martono yang diduga membunuh Dini Hardiyanti dan anaknya, AGF, di Kota Madiun. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menyelidiki laporan hilangnya kedua korban yang berasal dari Bogor.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, Senin, 26 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan diduga berlangsung di kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Baca Juga
Polisi menduga tersangka terlebih dahulu membunuh Dini, kemudian menghabisi nyawa AGF yang masih berusia empat tahun.
"Peristiwa pembunuhan cukup sadis. Pertama, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri sirinya di kamar hotel di Madiun, baru membunuh anaknya," ujar Roy.
Setelah kedua korban meninggal, tersangka diduga membawa jasad mereka ke pekarangan rumah. Di lokasi tersebut, polisi menduga tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban dan menggunakan mesin penggilingan daging sebelum kembali membakarnya.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan di mesin penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencananya dibuang ke laut," katanya.
Penyidik masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan dugaan tindakan yang dilakukan tersangka. *
Berita Terkait
Denny Indrayana Cabut Gugatan Pendidikan Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN