Nasional . 31/10/2026, 15:38 WIB

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan CPMI yang Direkrut Jadi Tentara Bayaran, Dijanjikan Gaji Rp 40 Juta

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pria berinisial S tersebut diduga direkrut untuk bekerja sebagai tentara bayaran di luar negeri dengan iming-iming gaji puluhan juta rupiah setiap bulan.

Dalam tawaran tersebut, S dijanjikan gaji sekitar Rp 40 juta per bulan serta bonus penandatanganan kontrak senilai Rp 400 juta.

Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan pendampingan dan pendalaman terhadap S pada Jumat, 30 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai pembatalan keberangkatan S yang sebelumnya direncanakan secara mandiri.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa disertai kejelasan pekerjaan dan prosedur penempatan.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya," kata Mukhtarudin, Jumat, 30 Oktober 2026.

Ia menegaskan, keinginan memperoleh penghasilan lebih tinggi tidak seharusnya membuat masyarakat mengabaikan risiko pekerjaan yang ditawarkan.

"Jangan sampai keinginan mendapatkan penghasilan lebih baik justru membawa masyarakat pada pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan diri," sambungnya.

Direkrut Melalui Iklan Pop-up Instagram

Berdasarkan hasil pendalaman petugas, S mengetahui informasi lowongan tersebut melalui iklan pop-up di Instagram. Iklan itu kemudian mengarahkannya untuk berkomunikasi dengan sebuah agensi di luar negeri.

Agensi tersebut menawarkan sejumlah keuntungan, mulai dari gaji sekitar Rp 40 juta per bulan hingga bonus penandatanganan kontrak sebesar Rp 400 juta. Masa kerja yang ditawarkan berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Seluruh kebutuhan keberangkatan S, termasuk akomodasi, pembuatan paspor, dan tiket penerbangan internasional, disebut akan ditanggung oleh pihak agensi.

Namun, terdapat instruksi yang patut dicurigai dalam proses perekrutan tersebut. S diminta mengaku sebagai wisatawan apabila mendapat pemeriksaan dari petugas Imigrasi di bandara.

S akhirnya memutuskan membatalkan keberangkatannya setelah pihak agensi menolak permintaan uang muka yang rencananya akan dikirimkan kepada istrinya di kampung halaman.

Penolakan tersebut memunculkan kecurigaan bahwa pihak perekrut tidak akan memenuhi janji pembayaran gaji maupun hak-hak yang seharusnya diterima selama bekerja.

Mendapat Pendampingan Sebelum Dipulangkan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com