Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Perselingkuhan Ketua DPRK Nagan Raya
Perkara ini mulai diproses setelah sebelumnya dilaporkan secara langsung oleh istri sah
fin.co.id - Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh istri sah yang bersangkutan ke Polres Nagan Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Andri Yuliansyah, mengatakan penanganan perkara dimulai setelah adanya laporan langsung dari pihak istri ke kepolisian.
"Perkara ini mulai diproses setelah sebelumnya dilaporkan secara langsung oleh istri sah yang bersangkutan di Mapolres Nagan Raya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Andri Yuliansyah dikutip dari Antara, Ahad 1 November 2026.
Andri menjelaskan, perkara tersebut kini ditangani Polda Aceh setelah menerima pelimpahan dari Polres Nagan Raya pada Jumat lalu. Sebelumnya, penyidik Polres Nagan Raya telah melakukan langkah awal di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah hal terkait laporan tersebut.
Baca Juga
"Kemarin pihak penyidik Polres Nagan Raya mengambil langkah pertama di TKP, melakukan perlengkapan administrasi, serta pemeriksaan awal. Karena yang dilaporkan berkaitan dengan pejabat daerah, maka kasusnya dilimpahkan ke Polda Aceh," katanya menambahkan.
Dalam perkara ini, polisi mencatat dua orang sebagai terlapor. Keduanya adalah MRR, yang menjabat sebagai Ketua DPRK Nagan Raya, serta seorang perempuan berinisial NA.
"Saat ini status keduanya masih sebagai terlapor," jelasnya.
Penyidik masih mendalami laporan tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh istri sah pejabat daerah itu. Polisi juga masih mengumpulkan informasi dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Untuk sementara, barang bukti yang diamankan masih berupa barang-barang milik kedua terlapor. Kepolisian belum membeberkan secara terperinci jenis barang yang telah disita.
Andri menyebutkan, informasi lebih lengkap mengenai barang bukti dan perkembangan penyidikan akan disampaikan setelah proses gelar perkara dilaksanakan.
Baca Juga
"Nanti kalau sudah gelar perkara, kita dapat informasi yang lebih lengkap dan banyak berkaitan dengan laporan dari pihak pelapor," katanya.
Polda Aceh memastikan perkembangan penanganan kasus tersebut akan disampaikan lebih lanjut setelah rangkaian gelar perkara selesai. Hingga saat ini, kedua pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor. *