Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 1.860 Botol Miras Oplosan di 2 Lokasi Berbeda, 3 Pria Diamankan

Polisi mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan di dua lokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Polisi Sita 1.860 Botol Miras Oplosan di 2 Lokasi Berbeda, 3 Pria Diamankan
Satpol PP Kota Tangerang baru saja menyita 144 botol minuman keras dari sejumlah warung jamu di Kecamatan Karawaci dan sekitarnya. (rfh)

fin.co.id - Polisi mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan di dua lokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.860 botol miras oplosan serta belasan jeriken berisi alkohol murni.

Pengungkapan ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, Polres Bantul, dan Polsek Bantul. Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penindakan pertama berlangsung di sebuah rumah kontrakan kosong di wilayah Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Jumat, 30 Oktober 2026.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 600 botol miras oplosan, 256 plastik berisi alkohol murni, satu jeriken berkapasitas 20 liter berisi alkohol murni, 27 galon cairan minuman rasa, serta dua dus minuman rasa.

"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (55), warga Sabdodadi, Bantul, yang diduga sebagai pemilik miras oplosan," katanya dilansir dari Antara, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi. Barang-barang tersebut meliputi 23 pak botol kosong dengan isi masing-masing 100 botol, tutup botol merah, lima ember abu-abu, lima galon air mineral untuk bahan campuran, dua gayung, satu gelas takar, dua corong air, serta beberapa plastik hitam berukuran besar.

"Ada dua jerigen kosong berkapasitas 20 liter juga yang kami amankan," ujarnya.

Penyisiran kemudian dilanjutkan pada hari yang sama di kawasan Klodran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul. Di lokasi kedua, polisi menemukan 1.260 botol miras oplosan berukuran 600 mililiter dan 16 jeriken berkapasitas 20 liter yang berisi alkohol murni.

Selain itu, petugas mengamankan empat galon air mineral, tiga dus minuman rasa, empat ember besar, 480 botol kosong berukuran 600 mililiter, 26 jeriken kosong berkapasitas 20 liter, serta 18 galon air mineral kosong.

"Di lokasi kedua, petugas mengamankan dua pria dewasa berinisial QU dan DK yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran miras oplosan. QU diduga berperan sebagai peluncur, sedangkan DK diduga sebagai pemilik," katanya.

Rita menjelaskan, temuan berbagai barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan sekaligus penyimpanan miras oplosan di kedua tempat itu.

"Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa minuman oplosan yang sudah dikemas dalam botol, tetapi juga alkohol murni, bahan campuran, jerigen, galon, serta peralatan yang diduga digunakan untuk proses pembuatan minuman oplosan," jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh pria yang diamankan bersama barang bukti telah diserahkan kepada petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan atas kasus tersebut masih berlangsung.

"Seluruh barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan telah diserahkan kepada petugas untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini proses penyidikan masih berjalan," imbuhnya.

Polres Bantul turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuat, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi miras oplosan. Selain berbahaya bagi kesehatan, minuman tersebut juga dapat mengancam keselamatan jiwa.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras oplosan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," katanya.

Berita Terkait