Hukum dan Kriminal

4.653 Keluarga Penerima Bansos di Tulungagung Terindikasi Terkait Judi Online

Sebanyak 4.653 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tercatat terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi daring.

4.653 Keluarga Penerima Bansos di Tulungagung Terindikasi Terkait Judi Online
DPR RI mendorong aset judi online masuk RUU Perampasan Aset.

fin.co.id - Sebanyak 4.653 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tercatat terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi daring. Data Kementerian Sosial tersebut mencakup periode 10 bulan terakhir dan kini masih dalam proses klarifikasi untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, mengatakan pihaknya telah menerima data dari Kementerian Sosial mengenai penerima bansos yang terindikasi terafiliasi dengan judi daring.

"Dalam 10 bulan ini, total ada 4.653 keluarga penerima manfaat yang masuk data tersebut," katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Dari total penerima yang tercatat, sebanyak 2.706 KPM telah menyampaikan klarifikasi atau sanggahan kepada Kementerian Sosial. Meski demikian, pemerintah daerah hingga kini belum memperoleh hasil pemeriksaan atas pengajuan tersebut.

Fahmi menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak penerima bansos yang benar-benar terlibat dalam aktivitas judi daring. Sebab, proses verifikasi masih ditangani oleh Kementerian Sosial.

Ia menyebut data tersebut mencakup penerima bantuan dari sejumlah program pemerintah pusat, yakni Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterkaitan penerima dengan aktivitas judi daring, Kementerian Sosial akan menghentikan penyaluran bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan status kepesertaan, Dinas Sosial mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan melalui pendamping sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Penerima bantuan yang merasa tidak memiliki hubungan dengan aktivitas judi daring dapat mengajukan sanggahan melalui prosedur yang telah disediakan.

Fahmi juga mengingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah tersebut penting guna mengantisipasi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki akses terhadap rekening penerima bantuan untuk menelusuri dugaan keterkaitan dengan judi daring. Pemeriksaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial.

Berita Terkait