Politik . 01/11/2026, 14:30 WIB

Polda Kalteng Jerat Dua Korporasi Pelaku Karhutla, DPR: Jangan Berhenti, Bongkar Pelaku Lain!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi salah satu konsekuensi yang dapat dihadapi perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Anggota Komisi II DPR RI Iwan Kurniawan meminta penegakan hukum terhadap korporasi tidak membedakan siapa pemilik perusahaan maupun latar belakangnya.

Ia juga meminta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak berhenti pada penetapan dua korporasi sebagai tersangka. Menurutnya, kepolisian perlu mengungkap kemungkinan keterlibatan perusahaan lain agar penanganan perkara karhutla berjalan menyeluruh.

Iwan menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Kalteng yang telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, termasuk dengan langkah hingga pencabutan HGU.

"Tentunya ini menjadi satu catatan pembelajaran bagaimana ketika korporasi melakukan kesalahan, melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas," kata Iwan, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Iwan menyatakan akan berupaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui kemungkinan adanya korporasi lain yang terlibat dalam kasus serupa. Ia ingin penegakan hukum tidak hanya menyasar perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Iwan Minta Penindakan Korporasi Karhutla Berikan Efek Jera

Iwan berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan efek jera sehingga kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap tahun.

Ia mengingatkan perusahaan yang menjalankan investasi di Kalimantan Tengah, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit, agar meningkatkan upaya pencegahan kebakaran. Setiap kegiatan usaha juga harus dipastikan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, ketegasan aparat dalam menangani pelanggaran korporasi sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum berlaku tanpa membedakan kepemilikan maupun latar belakang perusahaan.

Iwan menegaskan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat menghadapi sanksi berupa pencabutan HGU. Meski demikian, keputusan tersebut harus mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak pandang bulu, punya siapa pun itu. Termasuk pencabutan HGU. Jadi kalau memang kesalahannya fatal, tidak menutup kemungkinan mereka akan sampai dicabut HGU-nya," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Ia menambahkan, kepentingan masyarakat luas harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus karhutla.

"Kepentingan masyarakat, kepentingan orang banyak di atas segalanya," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com