Hukum dan Kriminal

Balita Dua Tahun Tewas Diduga Dianiaya, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Ditahan

Kepolisian mengungkap kasus kematian seorang balita perempuan berinisial SF (2) yang diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 31 Oktober 2026.

Balita Dua Tahun Tewas Diduga Dianiaya, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Ditahan
Kepolisian mengungkap kasus kematian seorang balita perempuan berinisial SF (2) yang diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 31 Oktober 2026.

fin.co.id - Kepolisian mengungkap kasus kematian seorang balita perempuan berinisial SF (2) yang diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 31 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan ayah tiri korban berinisial AR dan ibu kandungnya berinisial J sebagai tersangka.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah, menjelaskan dugaan penganiayaan terjadi di sebuah toilet umum yang berada di sekitar Stasiun Kebayoran Lama. Peristiwa itu diduga berlangsung dalam dua waktu berbeda pada malam kejadian.

"Untuk kejadiannya sendiri itu di area sekitar Stasiun Kebayoran Lama. Di seberangnya itu ada kamar mandi atau WC umum di mana pelaku berinisial AR itu melakukan tindak pidana di sana sebanyak dua kali. Dua kali di WC umum itu, di jam 7 malam hari Sabtu tanggal 31 Oktober dan juga jam 11 malam, di mana ada saksi pemilik toilet umum," katanya, Senin, 2 November 2026.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah penjaga atau pemilik toilet umum mendengar suara tangisan dan jeritan dari lokasi. Suara itu kemudian memunculkan kecurigaan terhadap kondisi korban.

"Nah, dengan keadaan tersebut salah satu saksi pemilik toilet itu curiga karena ada jeritan tangisan dari jenazah atau korban ini," ujarnya.

Seala mengatakan, warga sekitar semakin curiga ketika AR kembali mendatangi lokasi. Warga kemudian mengamankan pria tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Dari hasil pendalaman awal, polisi menemukan dugaan keterlibatan dua orang, yakni AR sebagai ayah tiri dan J yang merupakan ibu kandung korban. J diduga berperan membantu menguburkan jasad anaknya.

"Setelah dilakukan pendalaman, lalu tersangka juga kembali ke lokasi, itu masyarakat juga semakin curiga, sehingga diamankanlah tersangka ini, lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian yaitu di Polsek Kebayoran Lama. Setelah kami melakukan pendalaman, didapati dua pelaku yaitu AR sebagai pelaku berjenis kelamin laki-laki, dan juga J, ibu dari korban," ungkap Kompol Seala Syah.

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan dari Polsek Kebayoran Lama dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal forensik menunjukkan adanya sejumlah luka yang diduga akibat penganiayaan.

"Setelah dilaksanakan autopsi sementara oleh kedokteran forensik bahwa adanya luka-luka penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandar.

Untuk mengungkap penyebab kematian serta peran masing-masing tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pendekatan ilmiah. Polisi juga menerapkan sejumlah ketentuan hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Iskandar menyebut salah satu pasal yang diterapkan adalah Pasal 270 KUHP, yang mengatur perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang.

"Jadi kita yang terapkan pasal adalah Pasal 270 KUHP di mana itu setiap orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya," tegas Iskandar.

Sementara itu, penyidik juga menyebut akan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing pihak.

"Dan kita masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara komprehensif," katanya.

Berita Terkait