Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Sosialisasikan Larangan Vape bagi Personel, Belum Ada Rencana Razia

Polres Bogor mulai menindaklanjuti kebijakan Kapolri yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian.

Polres Bogor Sosialisasikan Larangan Vape bagi Personel, Belum Ada Rencana Razia
Vape dan rokok konvensional sama-sama berbahaya.

fin.co.id – Polres Bogor mulai menindaklanjuti kebijakan Kapolri yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian. Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung memastikan aturan tersebut akan diterapkan di lingkungan Polres Bogor.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada rencana pelaksanaan razia khusus untuk memeriksa anggota yang masih menggunakan vape. Polres Bogor masih memprioritaskan sosialisasi internal agar seluruh personel memahami ketentuan tersebut.

Larangan penggunaan rokok elektrik itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.

Arfan menegaskan, jajarannya akan menjalankan instruksi Kapolri dengan menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh anggota.

“Surat edaran Kapolri pasti kami laksanakan, Polres Bogor akan sosialisasikan aturan ini secara internal agar seluruh anggota memahami dan mematuhinya,” tegas Arfan kepada wartawan, Senin, 2 November 2026.

Mengenai konsekuensi bagi personel yang melanggar, Arfan menyebut penanganannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut.

“Untuk sanksi, kami mengikuti petunjuk dan arahan dalam surat edaran Kapolri, ketentuan itu menjadi acuan kami dalam menindaklanjuti pelanggaran,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pemeriksaan atau razia khusus belum menjadi agenda Polres Bogor. Untuk sementara, langkah yang dilakukan masih berfokus pada penyampaian dan pemahaman aturan kepada seluruh personel.

“Untuk razia, sejauh ini belum ada, kami masih melakukan sosialisasi, sedangkan penegakan aturan internal akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar tempat kerja.

Kebijakan itu diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba melalui perangkat rokok elektrik, yang dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan cairan terlarang.

Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait