Politik

DPR Usul Bentuk TGPF untuk Usut Pelanggaran SOP Penggeledahan Pesantren Putri Sukoharjo

Komisi III DPR mengusulkan TGPF independen untuk mengusut penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo oleh Polda Jawa Tengah.

DPR Usul Bentuk TGPF untuk Usut Pelanggaran SOP Penggeledahan Pesantren Putri Sukoharjo
Komisi III DPR mengusulkan TGPF independen untuk mengusut penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo.

fin.co.id - Pemeriksaan internal Polri dinilai perlu disertai penyelidikan independen agar polemik penggeledahan Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Sukoharjo memperoleh kejelasan.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengungkap persoalan tersebut secara objektif.

Abdullah menegaskan, persoalan yang muncul setelah penggeledahan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) harus diselesaikan hingga tuntas. Ia tidak ingin masalah tersebut berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

"Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak," kata Abdullah, Minggu, 1 November 2026.

TGPF Libatkan Sejumlah Lembaga

Menurut Abdullah, TGPF independen perlu melibatkan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai persoalan yang diperiksa. Lembaga tersebut antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta para ahli di bidang hukum dan perlindungan anak.

Setiap unsur yang masuk dalam tim tersebut harus menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing. Dengan begitu, keterangan dari pihak pesantren maupun kepolisian dapat diperiksa melalui mekanisme yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak.

Abdullah juga menyoroti langkah Propam Mabes Polri yang turun langsung menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren. Menurutnya, penanganan oleh Propam tidak boleh sebatas meminta keterangan, tetapi harus berlanjut melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan menyeluruh.

Ia menjelaskan, pemeriksaan Propam penting untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota kepolisian. Namun, mekanisme internal tersebut perlu dilengkapi pemeriksaan independen dari lembaga di luar Polri agar persoalan dapat ditelaah secara lebih objektif.

"Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum," kata dia.

Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes

Sebelumnya, Polri memastikan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepolisian menyatakan penanganan persoalan tersebut akan dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Ia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Isir menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Setelah itu, polisi melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berita Terkait