Nasional . 02/11/2026, 22:24 WIB

Sudah Terbitkan Fatwa Haram Sejak 2020, Muhammadiyah Dukung Polri Berantas Vape Narkoba

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Penerbitan fatwa haram penggunaan rokok elektrik oleh Muhammadiyah sejak Januari 2020 menjadi dasar dukungan organisasi tersebut terhadap upaya pemberantasan peredaran vape mengandung narkoba.

Muhammadiyah menilai langkah Polri memberantas rokok elektrik yang disalahgunakan sejalan dengan keputusan keagamaan yang telah mereka tetapkan.

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 yang ditetapkan pada Januari 2020.

“Fatwa haram vape itu sudah diputuskan,” kata Syamsul di Yogyakarta, Senin, 2 November 2026.

Ia menegaskan, Muhammadiyah mendukung kebijakan instansi pemerintah, termasuk Polri, untuk memberantas peredaran rokok elektrik, terutama produk yang mengandung narkoba.

“Kita sangat mendukung itu, kan sudah difatwakan. Konsekuensinya, kita harus mendukung kebijakan yang sejalan dengan fatwa tersebut. Tidak mungkin kita mengeluarkan fatwa, tetapi mengambil sikap berbeda,” ujarnya.

Muhammadiyah Bentuk Jaringan Pengendalian Rokok Elektrik

Sebagai tindak lanjut setelah penerbitan fatwa, Muhammadiyah membentuk Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN). Organisasi ini menjadi ujung tombak upaya pengendalian tembakau dan rokok elektrik di lingkungan Muhammadiyah.

Syamsul menjelaskan, MTCN menjalankan berbagai kegiatan dengan melibatkan perguruan tinggi serta lembaga internal Muhammadiyah. Jaringan tersebut juga bertugas menangani upaya pengendalian di lapangan.

“Instansi di lingkungan Muhammadiyah ada MTCN. Mereka yang menangani upaya tersebut di lapangan,” katanya.

Penerapan Fatwa Diserahkan kepada Instansi Terkait

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah menegaskan bahwa organisasi tersebut tetap berpegang pada keputusan yang telah ditetapkan Majelis Tarjih dan Tajdid.

“Prinsip yang dipegang oleh Majelis Tarjih atau Muhammadiyah adalah apa yang sudah diputuskan,” kata Ustadi.

Ia menjelaskan, Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki tugas merumuskan serta mengeluarkan keputusan mengenai hukum keagamaan. Setelah keputusan ditetapkan, sosialisasi dilakukan kepada bidang maupun instansi yang berkaitan.

Sementara itu, pelaksanaan atau tindak lanjut fatwa menjadi tanggung jawab instansi terkait dengan tetap merujuk pada keputusan yang telah dikeluarkan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com