Nasional . 30/10/2026, 23:39 WIB

Tak Tertib Laporkan Dana MBG, 6.097 SPPG Kena Sanksi dan Kehilangan Insentif

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Sebanyak 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menghadapi penghentian sementara operasional karena tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

Sanksi khusus atau suspend tersebut mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026. Selama status itu belum dicabut, SPPG yang bersangkutan tidak akan menerima insentif.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, ribuan SPPG belum memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan disiplin.

"Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," ujar Ketut di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Ribuan SPPG Tersebar di Tiga Wilayah

Dari total 6.097 SPPG yang terkena sanksi, jumlah terbanyak berada di wilayah II yang meliputi Jawa, Bali, dan Madura. Wilayah tersebut mencatat 2.616 SPPG yang tidak tertib menyampaikan LPDH.

Sementara itu, wilayah I atau Sumatera memiliki 1.801 SPPG yang masuk dalam daftar suspend. Adapun wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua mencatat 1.680 SPPG.

Meski demikian, sanksi penghentian sementara ini tidak bersifat permanen. Setiap SPPG masih memiliki kesempatan untuk kembali menjalankan operasional setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan penggunaan dana.

Ketut menjelaskan, SPPG yang terkena suspend harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan. Setelah laporan masuk, pihaknya akan melakukan verifikasi untuk memeriksa kesesuaian format dan substansi laporan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend akan dicabut. Dengan demikian, SPPG tersebut dapat kembali beroperasi.

Namun, selama masa penghentian sementara masih berlangsung, SPPG tidak memperoleh insentif.

LPDH Jadi Instrumen Pertanggungjawaban Dana MBG

Ketut menegaskan, kewajiban menyampaikan LPDH bukan sekadar urusan administrasi. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana Program MBG.

"Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran," tuturnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com