Hukum dan Kriminal . 02/11/2026, 22:49 WIB

Buntut Penggeledahan Ponpes Putri: Kapolres Sukoharjo Dicopot dan 4 Polisi Diperiksa Propam

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Empat personel Polres Sukoharjo harus menjalani pemeriksaan etik setelah muncul keluhan dari santri dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Jawa Tengah, terkait penggeledahan di lingkungan pesantren. Salah satu personel yang dinonaktifkan ialah Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena (ADS).

Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari penanganan internal Polri atas peristiwa yang berdampak langsung terhadap para santri dan pengasuh ponpes.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Andhika saat ini menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Selain Andhika, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan, yakni Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.

“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” kata Trunoyudo, Senin, 2 November 2026.

Kapolres Sukoharjo Diganti, Mutasi Tertuang dalam Surat Telegram

Trunoyudo menjelaskan, pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026. Melalui surat tersebut, Polri melakukan mutasi terhadap tiga perwira menengah (Pamen), termasuk pergantian pimpinan Polres Sukoharjo.

“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andhika Dharma Sena),” lanjutnya.

Dalam mutasi tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena ditempatkan sebagai Pamen Stamaops Polri. Sementara itu, posisi Kapolres Sukoharjo dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Trunoyudo menegaskan, Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membina akhlak dan keilmuan umat muslim. Ia juga menyebut kepolisian telah mendengarkan berbagai keluhan serta kritik, terutama dari pihak yang terdampak langsung.

Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam mengambil langkah penanganan internal melalui pemeriksaan etik dan penonaktifan empat personel tersebut.

Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, petugas melakukan penggeledahan, termasuk di Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo. Tindakan tersebut kemudian memunculkan keluhan dari para santri dan pengasuh pesantren.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com