Hukum dan Kriminal . 03/11/2026, 16:20 WIB

Dugaan Polisi Terlibat Pengerahan Demo di Yogyakarta, Mabes Polri Buka Suara

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Markas Besar (Mabes) Polri akan menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan anggotanya dalam pengerahan massa aksi demonstrasi di Yogyakarta.

Informasi tersebut menjadi perhatian internal Polri. Divisi Humas Polri memastikan akan melakukan pengecekan dan evaluasi untuk mengetahui kebenaran dugaan tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Isir mengatakan pihaknya belum memberikan kesimpulan dan masih akan memeriksa informasi yang beredar.

"Nanti kami cek proses evaluasinya, ya, seperti itu," katanya kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.

Di sisi lain, Johnny menegaskan, kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi konstitusi.

Ia menjelaskan, mekanisme penyampaian aspirasi telah memiliki landasan hukum. Karena itu, kepolisian berkewajiban memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap masyarakat yang menggunakan hak demokratisnya.

"Tentunya dalam setiap pengamanan, dalam setiap pelayanan, termasuk penyampaian pendapat di muka umum, karena sekali lagi kita ini negara demokrasi, ruang untuk berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945," tuturnya.

Johnny juga menyebut pendekatan kepolisian dalam menangani aksi massa kini mengalami perubahan. Menurutnya, Polri mengedepankan pengelolaan massa dibandingkan sekadar melakukan pengendalian kerumunan.

"Paradigma Polri sudah berubah, kita melakukan pelayanan dari crowd control menjadi crowd management," lanjutnya.

Ia menambahkan, kepolisian tetap menghormati masyarakat maupun kelompok yang menyampaikan aspirasi selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kepada elemen kawan-kawan yang menyampaikan pendapat yang selaras, sejalan dengan ketentuan aturan, kita hormati, kita hargai, kita kawal, kita layani," jelasnya.

Namun, pendekatan berbeda akan diterapkan terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum. Johnny menegaskan, kepolisian tetap akan mengambil langkah penegakan hukum terhadap aksi anarkis maupun pelanggaran lainnya.

"Kepada setiap kelompok, individu yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, kita pun lakukan penegakan hukum secara tegas. Tentunya berbasis ilmiah. Ini, ya. Artinya ketika proses penegakan hukum berarti siapapun dia akan kemudian kita akan minta pertanggungjawaban," imbuhnya.

Terkait dugaan keterlibatan personel Polri dalam pengerahan demonstrasi di Yogyakarta, Johnny menyatakan perkembangan hasil pengecekan akan disampaikan setelah proses evaluasi dilakukan.

Ia menyebut penyampaian informasi lanjutan dapat dilakukan melalui Karo Penmas, Kabag Penum, maupun Kabid Humas Polda DIY.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com