Hukum dan Kriminal . 03/11/2026, 23:45 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri pada periode 2025-2026 dipastikan bukan bagian dari kebijakan institusi kepolisian.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan oknum yang kini tengah diproses secara hukum dan etik.
"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Tiga personel yang dimaksud berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Asep menegaskan, Polri memiliki aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan penyadapan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar berjalan sesuai prosedur.
Dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010, pelaksanaan penyadapan wajib menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Aturan tersebut juga membatasi tujuan penyadapan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Selain mengacu pada ketentuan tersebut, Asep memastikan jajaran Itwasum Polri akan mengawasi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri dan proses pemeriksaan etik yang dilakukan Divisi Propam Polri.
"Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan oleh ketiga tersangka berlangsung dalam kurun waktu 2025-2026.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Dugaan pelanggaran berlanjut hingga sekitar Oktober 2026. Pada periode tersebut, file hasil penyadapan di dalam sistem LIMS diduga dihapus untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media