Kasus Penyadapan Nomor Presiden Terbongkar, Bareskrim Sita 11 HP dan 4 Flashdisk
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik milik Polri.
fin.co.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik milik Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa penyidik dengan status sebagai saksi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon. Sasaran penyadapan tersebut disebut mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," katanya kepada wartawan, Selasa 3 November 2026.
Baca Juga
Asep menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menginstruksikan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon untuk dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi yang semestinya.
Padahal, mekanisme penyadapan telah diatur melalui ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun dokumen laporan polisi (LP). Selain itu, penyadapan yang dilakukan juga disebut tidak memiliki keterkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Dugaan pelanggaran tersebut berlanjut pada Oktober 2026. Pada periode itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelasnya.
Perkara ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Baca Juga
Dalam rangka mengungkap kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara juga telah diamankan sebagai alat bukti.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Asep menyebut penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian hasil penyidikan. Proses tersebut juga menggunakan pendekatan scientific crime investigation serta mekanisme manajemen penanganan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pelanggaran terhadap pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Irwasum Polri: Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Institusi, Murni Oknum
Yusril Ungkap Prabowo Tahu Soal Penyadapan dari Laporan Kapolri Suyudi