Kasus Penyadapan Nomor Presiden Terbongkar, Bareskrim Sita 11 HP dan 4 Flashdisk
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik milik Polri.
Kedua, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik pihak lain secara sengaja tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selanjutnya, penyidik turut menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan ini mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, maupun menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan melawan hukum. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai delapan tahun penjara.
Asep menegaskan, setiap aktivitas pemantauan maupun penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Pelaksanaannya juga wajib memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta menjaga kerahasiaan.
Ia menambahkan, penyadapan hanya diperbolehkan untuk kepentingan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di persidangan. Pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana terkait.
Berita Terkait
Irwasum Polri: Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Institusi, Murni Oknum
Yusril Ungkap Prabowo Tahu Soal Penyadapan dari Laporan Kapolri Suyudi