Menteri UMKM Bantah Pajak Digital Sasar Pengusaha Kecil, Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak
Polemik rencana pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026 mendapat tanggapan dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
fin.co.id – Polemik rencana pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026 mendapat tanggapan dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Pernyataan ini sekaligus merespons informasi yang sebelumnya disampaikan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djohadikusumo.
Maman memastikan pelaku usaha dengan penghasilan di bawah batas tersebut tidak akan dikenakan pungutan pajak sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat.
"Pertama, saya mau sampaikan bahwa tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omset pendapatannya dalam satu tahun kurang dari Rp 500 juta. Ini berlaku dari Sabang sampai Merauke," tegas Maman kepada awak media di kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2026.
Baca Juga
Ia kemudian menjelaskan bahwa sasaran kebijakan tersebut berkaitan dengan pengusaha yang memiliki skala omzet lebih besar, bahkan berada pada kisaran Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Menurut Maman, terdapat praktik sejumlah pengusaha yang diduga memisahkan badan usaha menjadi beberapa perusahaan agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas tertentu. Cara tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh fasilitas atau insentif perpajakan.
"Jadi ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omsetnya sudah lebih dari itu, tetapi mereka memecah PT mereka agar tetap di bawah Rp 4,8 M, supaya dia menikmati insentif fasilitas," jelas Maman.
Ia juga menegaskan kembali arahan Presiden mengenai ketentuan pajak bagi pelaku UMKM berdasarkan besaran omzet tahunan.
"Perintah Pak Presiden itu kepada kami bagi pengusaha-pengusaha yang omsetnya di bawah Rp 500 juta per tahun 0 persen pajaknya. Bagi yang omsetnya per tahun Rp 4,8M hanya dikenakan 0,5 persen per tahun, jadi clear itu," tegasnya.
DJP Tegaskan Pajak Digital Bukan Kebijakan Baru
Baca Juga
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi mengenai rencana penerapan pajak digital yang memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kebijakan yang disinggung oleh Penasihat Kadin Indonesia tersebut merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Inge menegaskan, sistem tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Kebijakan itu juga tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun dimaksudkan untuk menarik pajak dari seluruh transaksi yang dilakukan di luar negeri.
"Ini bukan pajak baru, dan tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Ini dirancang untuk memberikan kepastian," tegas Inge.