Hukum dan Kriminal . 03/11/2026, 16:00 WIB

Polisi Tangkap Pria 50 Tahun di Kemayoran, 202 Pil Ekstasi Logo TMT Disita

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial B (50).

Dari hasil penindakan, petugas menemukan 202 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Ratusan pil berwarna merah muda tersebut diketahui memiliki logo TMT.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya berada di depan Kantor Kecamatan Kemayoran, tepatnya di kawasan Serdang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kemayoran.

Berbekal informasi tersebut, personel Subnit 3A Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi yang dilaporkan.

Dalam proses pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan karena terlihat sedang berkomunikasi menggunakan telepon. Polisi kemudian menghampiri dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua klip yang berisi total 202 butir pil diduga ekstasi. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam dan kantong plastik hitam.

Selain mengamankan ratusan pil tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek POCO berwarna kuning yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," katanya kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.

Setelah penangkapan, B beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pria tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang ikut terlibat dalam peredaran narkotika itu.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa laporan warga menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika.

Ia menilai keterlibatan masyarakat serta sinergi dengan aparat kepolisian sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan lingkungan.

"Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh warga untuk saling peduli, menjaga lingkungan, dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan kita bersama," tuturnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com