Ekonomi . 03/11/2026, 06:10 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait rencana penerapan sistem pemungutan pajak digital yang sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.
DJP menegaskan, kebijakan yang dimaksud bukan merupakan pajak baru dan tidak berarti seluruh transaksi keuangan, termasuk transfer uang antar rekening maupun kiriman dana pribadi, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Mekanisme tersebut disiapkan pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil, dan memanfaatkan teknologi.
Inge menegaskan, penerapan SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini juga tidak dirancang untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi yang dilakukan masyarakat di luar negeri.
"Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin 2 November 2026.
DJP menjelaskan, pemungutan PPN melalui mekanisme tersebut hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, aktivitas transfer dana melalui perbankan maupun remitansi tidak serta-merta menjadi objek PPN. Termasuk di dalamnya transfer uang pribadi dan pengiriman uang kepada anggota keluarga.
"SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," terangnya.
Dari sisi konsumen, keberadaan sistem ini diharapkan mempermudah administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran maupun pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang wajib dipungut pajak.
Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan diharapkan berlangsung lebih praktis sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.
DJP juga memastikan penerapan SPP-TDLN telah melalui serangkaian persiapan, termasuk pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat.
Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer. Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi.
"Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," pungkasnya.
Secara sederhana, SPP-TDLN merupakan mekanisme untuk memungut PPN atas pembelian atau pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media