Hukum dan Kriminal . 04/11/2026, 07:10 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Para tersangka kini ditahan di Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiga tersangka dikenakan pasalPasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media