Eks Pimpinan Ponpes Inisial AST di Bontang Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti
Penetapan tersangka dilakukan Polres Bontang pada Senin malam, 2 November 2026. Status hukum AST dinaikkan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bontang.
fin.co.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Bontang, Kalimantan Timur, berinisial AST, kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Kepolisian resmi menetapkan AST sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.
Penetapan tersangka dilakukan Polres Bontang pada Senin malam, 2 November 2026. Status hukum AST dinaikkan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bontang.
Wakapolres Bontang, Kompol Awan Kurnianto, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani.
“Ditetapkan sebagai tersangka atas menimbang dan memiliki dua alat bukti yang diperiksa,” katanya, Selasa, 3 November 2026.
Baca Juga
Sebelum menyandang status tersangka, AST telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin siang. Ia datang ke Polres Bontang sekitar pukul 13.30 Wita dengan didampingi dua kuasa hukum yang berasal dari Cirebon dan Penajam Paser.
Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap AST. Polisi juga belum membeberkan secara detail dugaan perbuatan yang disangkakan maupun kronologi lengkap perkara tersebut.
Awan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara lebih lengkap melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bontang.
“Rilisnya segera kami lakukan setelah selesai pemeriksaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari laporan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bontang Selatan.
Sebelumnya, kepolisian telah membenarkan adanya laporan tersebut. Saat itu, penyidik menyatakan masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap kasus yang kini berujung pada penetapan AST sebagai tersangka. *