PDIP: Penyadapan Ponsel Presiden Adalah Tindakan Makar yang Tidak Boleh Ditolerir
Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tesangka, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengapresiasi kinerja kepolisian di bawah pemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Setoyang yang telah mengungkapkan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara, aktivis, LSM hingga pengusaha.
Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tesangka, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
"PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih, apresiasi, dan dukungan terhadap Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Setoyang telah dengan tegas menegakkan hukum atas kejahatan yang luar biasa berupa penyadapan ilegal, penghapusan dokumen elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik kita" ujar Hasto Kristiyanto, Rabu 4 November 2026.
Hasto mengatakan, kasus ini tidak hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi ini adalah pelanggaran hukum yang sangat serius terhadap demokrasi dan juga terhadap sistem hukum nasional.
Baca Juga
Terlebih, kata dia, penyadapan ilegal itu juga ditujukan kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Maka ini merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir apapun alasan yang tadikan harus diusut secara tuntas siapa aktor-aktor yang terlibat di dalamnya" ujar Hasto.
Hasto menilai, telah terdapat berbagai dugaan penyadapan ilegal di masa lalu telah dipakai untuk kepentingan-kepentingan politik di dalam menggungkap kelompok kritis masyarakat sipil, jurnalis, dan juga para politisi, tokoh-tokoh politik yang berjuang bagi kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan eks Kapolri Listiyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan nomor ponsel milik Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri. Listiyo jadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
"Penyidik time investigasi dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SQ" ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers Selasa malam, 3 November 2026.
Baca Juga
Asep mengatakan, para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
Para tersangka kini ditahan di Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiga tersangka dikenakan pasalPasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. *