Nasional

Istana: Dugaan Penyadapan HP Prabowo Mengarah ke Makar

Menurut Prasetyo, dugaan tindakan tersebut berpotensi mengancam kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Istana: Dugaan Penyadapan HP Prabowo Mengarah ke Makar
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara bukan perkara biasa. Bahkan, tindakan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Hal itu disampaikan Prasetyo menyusul dugaan adanya penyadapan, penghapusan barang bukti elektronik, hingga akses ilegal yang menyasar Kepala Negara dan sejumlah pejabat penting.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 November 2026.

Menurut Prasetyo, dugaan tindakan tersebut berpotensi mengancam kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara. Terlebih, penyadapan dan penghilangan bukti elektronik yang dimaksud berkaitan dengan aktivitas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa," kata dia.

Meski demikian, pemerintah mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik dugaan aksi tersebut. Prasetyo menyebut penyidik kepolisian masih mendalami motif dan tujuan para pihak yang diduga terlibat.

"Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius lantaran komunikasi pimpinan negara dapat memuat berbagai informasi strategis dan sensitif.

Apabila informasi tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang, dampaknya dikhawatirkan dapat merugikan kepentingan nasional hingga mengancam kedaulatan negara.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif, yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.

Terkait perkembangan penanganan perkara, Prasetyo mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Presiden meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, serta tidak menyembunyikan informasi dalam proses penegakan hukum.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.

Berita Terkait