Nasional . 04/11/2026, 05:46 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Posisi tersebut membuat mantan Kapolri itu tetap berada di lingkungan pemerintahan Prabowo.
Akan tetapi, belum genap satu bulan menduduki jabatan tersebut, namanya justru terseret dalam perkara hukum besar yang berkaitan dengan dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo.
Bareskrim Polri pada Selasa malam, 3 November 2026, mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dengan inisial ASN, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso dengan inisial EH.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
Penyidik menduga nomor-nomor tersebut disadap tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Salah satu nomor yang menjadi sasaran dugaan penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya kepala negara, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sekitar Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian itu pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik Polri didorong untuk mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap siapa pihak yang berada di balik operasi penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media