Akbar Faizal Minta Prabowo Tidak Berikan Pengampunan ke Listyo Sigit: Ini Penghianatan Terhadap Negara
Melalui akun X milikya, @akbarfaizal68, Akbar Faizal tak membayangkan selama Listyo menjabata Kapolri, sudah berapa banyak kejahatan yang dilakukannya.
fin.co.id - Politikus senior yang juga merupakan mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak memberikan pengampunan terhadap mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden dan sejumlah pejabat hingga pengusaha.
Melalui akun X miliknya, @akbarfaizal68, Akbar Faizal tak membayangkan selama Listyo menjabata Kapolri, sudah berapa banyak kejahatan yang dilakukannya.
Dia berharap Presiden Prabowo tidak membrikan pengampunan, sebab apa yang dilakukan Listyo atas dugaan penyadapan merupakan bentuk penghianatan.
"Tak ada kejahatan yang sempurna. Membayangkan berapa kejahatan yang dilakukannya selama menjadi Kapolri. Berapa air mata yang tertumpah. Berapa hati yang ia tusuk dengan belati kewenangan dan pengaruhnya. Maka, yang terhormat Bapak Presiden
Baca Juga
@prabowo, jangan beri pengampunan Ini pengkhianatan terhadap negara dan penghinaan pada kemanusiaan" tulis Akbar Faizal, dilihat pada Rabu 4 November 2026.
Akbar Faizal mengatakan, Listyo seolah menusuk Prabowo dari belakang setelah diberikan jabatan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP menggantikan menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.
"Dia tusuk Presiden dari belakang saat kehormatan berupa jabatan Bapak berikan kepadanya. Dan kepada Bapak Kapolri
@SuyudiArioSeto terima kasih telah menunjukkan hukum tak mengenal senior dan bekas pimpinan" katanya.
Akbar meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar membersihkan institusi Pori dari berbagai jaringan jahat era Listyo.
Baca Juga
"Tolong bersihkan Polri sesegera mungkin. Organisasi Polri sangat matang dan tangguh untuk mengidentifikasi siapa saja jaringan jahat bekas pimpinan Anda ini. Tak mengapa mulai dari nol lagi. Hari ini saya mulai percaya lagi Polri bisa menjaga kami" ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan eks Kapolri Listiyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan nomor ponsel milik Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri. Listiyo jadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
"Penyidik time investigasi dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SQ" ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers Selasa malam, 3 November 2026.
Asep mengatakan, para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.