Pemerintah Bakal Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo
Penyidik Polri didorong untuk mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap siapa pihak yang berada di balik operasi penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual.
fin.co.id - Pemerintah memastikan kasus dugaan penyadapan dan intersepsi terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto tidak akan berhenti pada penangkapan sejumlah tersangka.
Penyidik Polri didorong untuk mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap siapa pihak yang berada di balik operasi penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual.
Mabes Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni eks Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hingga kini belum diketahui siapa pihak yang berkepentingan melakukan penyadapan terhadap kepala negara dan apa tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut.
Baca Juga
Menurut Yusril, penyidikan masih harus menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari pihak yang memerintahkan penyadapan, tujuan pengumpulan informasi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan operasi tersebut.
“Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan? Siapa yang berkepentingan? Apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahualam bissawab,” kata Yusril, Selasa, 3 November 2026.
Ia menegaskan, berbagai spekulasi mengenai pihak yang mungkin berada di balik kasus tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Yusril meminta agar pengungkapan perkara sepenuhnya didasarkan pada bukti hukum yang diperoleh penyidik, bukan sekadar dugaan atau asumsi yang berkembang di masyarakat.
“Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti,” ujarnya.
Yusril membuka kemungkinan bahwa pengembangan penyidikan akan mengungkap keterlibatan pihak lain di luar sejumlah orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga
Menurutnya, penyidik masih memiliki ruang untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mencari tahu siapa yang memberikan perintah, mendanai, atau memiliki kepentingan terhadap aktivitas penyadapan tersebut.
“Dan saya kira mungkin kalau tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah dilakukan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan,” kata Yusril.
Ia berharap pengembangan perkara dapat memberikan gambaran utuh mengenai motif dan tujuan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo.
Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali di balik aktivitas tersebut.
“Dan nanti akan menjadi terbuka untuk siapa, untuk kepentingan apa penyadapan dan intersepsi ini dilakukan,” ungkapnya.
Berita Terkait
Irwasum Polri: Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Institusi, Murni Oknum