Kejagung Geledah Hotel L di Nunukan, Usut Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara PT CCM
Penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tanggal 16 September 2026.
fin.co.id - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah Hotel L di wilayah tersebut, Kamis, 5 November 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan PT CCM selama periode 2013 hingga 2025.
Penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tanggal 16 September 2026.
"Berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L disebut terkait dengan Sdr. AHA dan Sdri. AL, yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait" kata Anang lewat keterangan tertulis.
Baca Juga
Meski demikian, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tindakan penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana pemilik maupun pihak yang memiliki hubungan dengan hotel tersebut.
Empat Dugaan Penyimpangan Tambang PT CCM
Dalam perkara ini, penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan perizinan, aktivitas pertambangan, hingga penjualan batu bara PT CCM.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM.
Penggunaan dokumen tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Selain itu, penyidik turut menelusuri dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi.
Baca Juga
Mekanisme suspensi tersebut disebut telah diajukan sebanyak enam kali hingga 2020. Penyidik menduga proses tersebut dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku izin pertambangan melampaui ketentuan.
Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta proses penilaiannya yang berhubungan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam aktivitas penjualan batu bara untuk kebutuhan ekspor maupun pasar domestik selama periode 2021–2025.
Penjualan Batu Bara Capai 5,19 Juta Ton
Dalam penyidikan perkara ini, Kejaksaan Agung turut menyoroti besarnya volume penjualan batu bara PT CCM selama lima tahun terakhir.