Kepala BIN Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Ada Apa?
Kepala BIN Muhammad Herindra akhirnya angkat bicara mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
fin.co.id – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra akhirnya angkat bicara mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Herindra menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia bahkan menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara itu mengarah pada tindakan makar.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar," kata Herindra di Istana Kepresidenan, Jumat, 6 November 2026.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Herindra mengungkapkan dirinya berencana menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan sejumlah informasi yang perlu diketahui langsung oleh kepala negara.
Baca Juga
Ia menegaskan ada hal penting yang akan dilaporkannya kepada Presiden, meskipun belum merinci materi laporan tersebut.
"Saya harus ada yang dilaporkan ke presiden," ujar Herindra.
Sementara itu, perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini memasuki perkembangan baru setelah Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka.
Keempat nama yang disebut dalam penetapan tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Pengumuman penanganan perkara itu disampaikan Bareskrim pada 3 November 2026.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan, penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.
Baca Juga
Dalam proses penyidikan, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa mengikuti mekanisme prosedur dan tahapan verifikasi yang seharusnya.
Selain itu, aktivitas penyadapan yang dipersoalkan tersebut diduga tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Perkembangan kasus semakin menjadi perhatian setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Penghapusan data tersebut diketahui oleh petugas dan kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Hingga kini, perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan serta keamanan komunikasi Presiden dan sejumlah pihak lainnya.
Berita Terkait
Tak Terkait PT KAI, KPK Sebut Bobby Rasyidin Kooperatif
Persoalkan Bukti Labfor, Dr Tifa Bakal Adukan JPU ke Kejagung