Hukum dan Kriminal

Tak Terkait PT KAI, KPK Sebut Bobby Rasyidin Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai penyerahan uang sebesar Rp2 miliar oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin (BR).

Tak Terkait PT KAI,  KPK Sebut Bobby Rasyidin Kooperatif
Jubir KPK Budi Prasetyo.

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai penyerahan uang sebesar Rp2 miliar oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin (BR). Lembaga antirasuah menyebut Bobby bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang tersebut setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan dengan perkara korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sejak Agustus 2025. Dengan demikian, penyitaan yang menjadi perhatian publik bukan merupakan tindakan baru yang dilakukan KPK belakangan ini.

"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 6 November 2026.

Budi menuturkan, penyerahan uang oleh Bobby turut membantu penyidik dalam mendalami dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di lingkungan PT Pertamina. Setelah uang tersebut diserahkan dan disita, penyidik melanjutkan proses pemeriksaan melalui pendalaman serta analisis terhadap perkara yang sedang ditangani.

Menurut Budi, Bobby menyerahkan uang itu secara sukarela setelah mengetahui adanya dugaan hubungan antara dana tersebut dengan perkara korupsi. Sebelumnya, Bobby disebut tidak mengetahui asal-usul sumber dana yang diterimanya.

"Artinya Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada (keterkaitan) dugaan dengan perkara, karena dalam keterangannya yang bersangkutan tidak mengetahui sumber dana nya" ucap Budi.

KPK juga telah meminta keterangan atau klarifikasi dari Bobby pada 28 Agustus 2025. Dalam perkara ini, uang yang diduga diterima Bobby disebut berasal dari Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Budi menegaskan, dugaan penerimaan uang tersebut terjadi ketika Bobby masih berstatus sebagai pihak swasta. Karena itu, penyitaan yang dilakukan KPK tidak berkaitan dengan kedudukan Bobby sebagai Direktur Utama PT KAI maupun riwayat kariernya di PT LEN.

"Benar. Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," kata Budi.

Sementara itu, Bobby Rasyidin mengaku terkejut sekaligus merasa sedih dengan pemberitaan mengenai penyitaan uang oleh KPK yang ramai diperbincangkan pada Jumat, 6 November 2026.

Ia menjelaskan bahwa pada hari tersebut dirinya tengah berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi lapangan, khususnya guna memastikan aspek keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.

Bobby menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menekan angka kecelakaan hingga mencapai target zero accident, terutama menjelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Hari ini saya berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi guna memastikan keselamatan di perlintasan sebidang. Kami terus mengupayakan langkah terbaik menuju zero accident, khususnya dalam menyambut Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sesuai arahan Bapak Presiden. Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," ucap Bobby dalam keterangan resminya.

Dalam perkembangan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan pegawai PT Telkom.

Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Berita Terkait