Bareskrim Bantah Tito Karnavian dan Idham Aziz Terlibat Kasus Penyadapan HP Prabowo
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin secara tegas membantah kabar yang beredar tersebut
fin.co.id - Bareskrim Polri menepis kabar yang menyebut dua mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Aziz, ikut terseret sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Keduanya juga dikabarkan telah ditangkap, tetapi informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin secara tegas membantah kabar yang beredar tersebut. Dia memastikan tidak ada penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap kedua mantan Kapolri itu.
"Infonya tidak benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 8 November 2026.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU).
Baca Juga
Slamet Uliandi merupakan tersangka terakhir yang ditetapkan penyidik dalam perkara ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan, Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, dia juga pernah menduduki jabatan Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
Suhermanto menjelaskan, Kepala Bagian Monitoring yang kini menjadi tersangka, yakni EH dan ASN, harus memperoleh persetujuan dari SU sebelum melakukan provisioning atau penyadapan.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, SU belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.
Keempat tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang akses ilegal (illegal access) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Mereka turut dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara juncto Pasal 20 huruf j KUHP. *