Polri Minta LPSK Lindungi Enam Saksi Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Prabowo
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan adanya pengajuan perlindungan tersebut.
fin.co.id - Polri mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk enam orang yang menjadi saksi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap penelaahan oleh LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan adanya pengajuan perlindungan tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan kajian sebelum mengambil keputusan terkait permohonan itu.
"Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan," kata Susilaningtias, Minggu, 8 November 2026.
Susilaningtias belum bersedia mengungkap identitas keenam saksi yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan.
Baca Juga
Dia juga belum memberikan kepastian mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses penelaahan tersebut.
Saat kembali ditanya mengenai jumlah saksi yang diajukan, Susilaningtias menegaskan bahwa terdapat enam orang.
Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut kini tengah ditangani Bareskrim Polri. Penyidik sebelumnya menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka pada Selasa 3 November 2026.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Eko Hadi, dan Inspektur Jenderal Ahrie Sonta.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada Kamis 5 November 2026. Polisi kembali menetapkan seorang jenderal Polri lainnya, yakni Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, sebagai tersangka.
Baca Juga
Sementara itu, Komisaris Jenderal Asep Safrudin sebelumnya telah mengungkap rangkaian dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, modus yang digunakan para tersangka yakni memasukkan sejumlah nomor telepon seluler ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian dipantau dan disadap, meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga menemukan dugaan penghilangan barang bukti elektronik. Sekitar Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," ucapnya.