Judicial Review
Aturan KUHAP Dipersoalkan, Jimly Minta Jangan Tunggu 30 Hari, Segera Ajukan ke MK
Ketua Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa siapa pun yang menilai ada kecacatan dalam aturan KUHAP baru dipersilakan mengajukan uji materi ke MK.
TERKINI
TERPOPULER
1
TERBONGKAR! Dadan dan Dua Wakil BGN Terima Setoran Miliaran Rupiah per Hari dari SPPG
3 hari lalu
2
Profil Agustina Arumsari, Alumni STAN yang Kini Jadi Wakil Kepala BGN
3 hari lalu
3
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
2 hari lalu
4
Dari Keracunan Massal hingga Motor Listrik Rp1 Triliun, Ini Deretan Kontroversi Dadan Hindayana di BGN
3 hari lalu
5
Alasan Prabowo Larang Telur Dadar di Program Makan Bergizi Gratis
2 hari lalu

