Aturan KUHAP Dipersoalkan, Jimly Minta Jangan Tunggu 30 Hari, Segera Ajukan ke MK

news.fin.co.id - 25/11/2025, 16:16 WIB

Aturan KUHAP Dipersoalkan, Jimly Minta Jangan Tunggu 30 Hari, Segera Ajukan ke MK

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie di Gedung Sekretariat Negara, Selasa, 25 November 2025. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menegaskan, siapa pun yang menilai ada kecacatan dalam aturan KUHAP baru dipersilakan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyarankan, tidak perlu menunggu 30 hari.

"Ya bisa begitu kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden," ujar Jimly di Gedung Sekretariat Negara, Selasa, 25 November 2025.

Jimly menekankan bahwa jalur yang tepat untuk mengoreksi undang-undang adalah judicial review, bukan melalui penerbitan Perppu. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru telah sah secara material karena sudah disetujui DPR sesuai Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.

Menurutnya, meski Presiden belum menandatangani dalam 30 hari, rancangan undang-undang otomatis berlaku sebagai undang-undang. Karena itu, ia mendorong agar pihak yang keberatan langsung mengajukan uji materi.

Advertisement

"Artinya sudah final secara material. Nah maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji," jelasnya.

Jimly juga meminta MK memprioritaskan perkara yang berpotensi menimbulkan dampak luas. "Jadi rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburohman menjelaskan bahwa ada 14 substansi utama dalam RUU KUHAP. Beberapa poin penting antara lain:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyelarasan hukum acara dengan nilai-nilai KUHP baru yang menitikberatkan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan peran masing-masing aktor penegakan hukum agar lebih profesional dan akuntabel.

4. Penyempurnaan aturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, serta saksi, termasuk akses bantuan hukum dan perlindungan dari intimidasi.

6. Penguatan posisi advokat dalam setiap tahap pemeriksaan, termasuk kewajiban negara memberi bantuan hukum gratis.

Advertisement

7. Pengaturan mekanisme restorative justice sejak tahap penyelidikan hingga pengadilan.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID