MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pilkada Digelar 2 Tahun Presiden Dilantik
Pemisahan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih
Pemisahan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih
Komisi II DPR menyebut rapat Panja RUU Pemilu masih tertutup karena pembahasan baru memasuki tahap perancangan draf.
Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh
Dasco mengaku belum mengetahui apakah putusan itu menjadi pertimbangan dalam merevisi RUU Pemilu.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih berada dalam tahap awal
Hanura mengusulkan kewenangan DKPP diperluas agar dugaan pelanggaran pidana penyelenggara Pemilu dapat diteruskan ke penegak hukum.
Komisi II DPR resmi membentuk panja penyusunan RUU Pemilu. Jadwal kerja panja akan dibahas pada Senin, 5 Oktober 2026.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, mengusulkan pembentukan lembaga baru bernama Dewas Penyelenggara Pemilu dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
DPR menegaskan penyusunan RUU Pemilu tak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga substansi dan partisipasi bermakna.
Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024, Tri Adhianto dan Abdul Harris dinyatakan menang
Proses gugatan dari Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Bekasi akan melakukan penetapan
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengakui partainya babak belur usai kontestasi Pemilu 2024.
PKS menyambut positif putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah tidak lagi digelar secara serentak
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menuai gelombang kritik dari sejumlah parpol.
Menurut Prasetyo, ada sejumlah bagian dalam amar putusan MK yang perlu dicermati oleh pemerintah.
Partai berlambang kepala burung garuda itu mengaku masih mengkaji lebih dalam terkait dampak dari putusan tersebut.
Putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah menuai kritik. DPR menilai keputusan ini langgar konstitusi dan ganggu siklus demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu keputusan DPR RI untuk menindaklanjuti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal.
Komisi II DPR hingga kini belum memiliki sikap terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pihaknya tidak akan ada revisi UU MK buntut adanya putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.