PDIP Usul PT 6 Persen, Said Sebut Surya Paloh Dorong 7 Persen
PDIP mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 6 persen untuk pelaksanaan Pemilu mendatang.
PDIP mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 6 persen untuk pelaksanaan Pemilu mendatang.
Momen tersebut kemungkinan digelar bersamaan dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan peringatan HUT PSI di Surabaya.
GKSR memperjuangkan parliamentary threshold 1 persen untuk Pemilu 2029 dan akan menyampaikan usulan tersebut kepada pimpinan DPR.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 6 persen dapat menjadi pilihan moderat dalam pembahasan perubahan aturan Pemilu.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pemerintah masih menunggu usulan DPR terkait presidential threshold dalam RUU Pemilu sebelum menentukan sikap.
Peneliti Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah (sekda) dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilu lokal 2031.
Pernyataan itu disampaikan Bobby saat menghadiri acara Diklat Laskar Partai Gerindra Sumatera Utara di Sibolangit, Deli Serdang, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Komisi II DPR menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu selesai akhir Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027.
Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima.
MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut tidak dapat diterima.
Akbar mengaku menghormati putusan yang dibacakan MK, meski menyatakan kecewa karena gugatan mengenai keberadaan dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran tidak dikabulkan.
KPU menjelaskan verifikasi syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 setelah MK menyoroti prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Golkar menilai putusan MK soal ijazah Gibran menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem Pemilu ke depan.
Bawaslu Surakarta menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran saat pencalonan Pilkada 2020 serta kaitannya dengan putusan MK.
Mereka menilai ketentuan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai pengakuan kesetaraan pendidikan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menjadi bahan komunikasi di antara sejumlah partai politik.
Partai Golkar menargetkan proses konsolidasi dan restrukturisasi jaringan pemenangan Pemilu 2029 di wilayah Jawa dan Kalimantan selesai pada akhir 2026.
Golkar menargetkan konsolidasi dan restrukturisasi jaringan pemenangan di Jawa-Kalimantan rampung akhir 2026 demi Pemilu 2029.