fin.co.id - Efek yang ditimbulkan dari kebijakan larangan pengecer LPG 3 kg tidak ada kaitannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, kebijakan itu merupakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Maka itu, Bahlil meminta, agar permasalaha itu tidak diperpanjang lagi. Karena, itu merupakan kesalahannya.
"Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, jadi kesalahan kami kalau itu ada salah. Kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.
Ketua Umum Golkar ini meminta, agar polemik LPG 3 Kg tidak dikaitkan dengan siapa pun. Dia mengatakan, Kementerian ESDM akan bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan penataan subsidi gas tersebut.
Baca Juga
- Program BRI Menanam di Tanjung Prepat Berau Berhasil Serap 2.987 CO2e per Tahun, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
- INACRAFT 2025 Hari Ketiga: Rumah BUMN Dukung UMKM Indonesia dan Ajak Pengunjung Dukung Produk Lokal
"Udahlah, kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan perintah dan Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," jelasnya.
Dia menjelaskan kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di eceran dipersiapkan sejak 2023. Kebijakan dibuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan adanya oknum pengecer.
"Dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer," katanya.
(Ani)