Nasional

Walhi: Kelangkaan LPG 3 Kg Diduga Alihkan Isu Kasus Pagar Laut

news.fin.co.id - 04/02/2025, 10:37 WIB

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang terjadi belakangan ini merupakan upaya pengalihan isu dari polemik Hak Guna Bangunan (HGB) dan proyek pagar laut di Tangerang, Banten. (Sabrina/Disway)

fin.co.id - Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang terjadi belakangan ini menuai perhatian. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga fenomena ini merupakan upaya pengalihan isu besar yang sedang bergulir di Tangerang, Banten.

Isu yang dimaksud adalah masalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan kontroversialnya proyek pagar laut di daerah tersebut.

Walhi: Kelangkaan LPG 3 Kg Pengalihan dari Kasus Pagar Laut

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, menyebutkan bahwa kelangkaan gas LPG 3 Kg ini menjadi sorotan publik yang tiba-tiba dan diduga sengaja diciptakan untuk mengalihkan perhatian dari polemik yang lebih besar.

“Bacaan kami juga begitu, menggeser pokok masalah HGB & pagar ke isu gas,” ungkap Mukri saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga

Menurutnya, gas LPG 3 Kg sangat mudah menjadi sorotan publik karena merupakan kebutuhan dasar yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Fenomena kelangkaan ini, yang sebelumnya tidak terlalu mencolok, kini mendominasi pemberitaan.

Walhi menilai hal tersebut mungkin disengaja untuk menghindari perhatian publik terhadap kontroversi proyek pagar laut yang melibatkan penguasaan ruang laut dan dampaknya terhadap masyarakat pesisir.

Kasus Pagar Laut: Potensi Kerugian Masyarakat Pesisir

Isu proyek pagar laut di Tangerang, Banten, memang sudah lama mencuri perhatian. Walhi mengingatkan bahwa proyek ini berpotensi merugikan masyarakat pesisir.

Banyak pihak menilai proyek tersebut melibatkan pelanggaran hak penggunaan ruang laut yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat setempat.

Baca Juga

Seiring dengan meningkatnya kontroversi ini, kelangkaan gas LPG 3 Kg seolah menjadi isu utama yang mengalihkan fokus masyarakat.

Walhi menyebutkan bahwa pemerintah menggunakan strategi ini sebagai taktik untuk meminimalisir dampak buruk dari proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi banyak pihak.

“Ini cara-cara lama yang selalu digunakan untuk mengalihkan perhatian,” lanjut Mukri.

Ombudsman RI: Kasus Pagar Laut Berpotensi Masuk Ranah Hukum Pidana

Sementara itu, terkait dengan kasus pagar laut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod.

Dalam hasil konferensi pers mereka, Ombudsman menjelaskan bahwa meskipun terdapat indikasi adanya pelanggaran hukum yang terjadi dalam penguasaan ruang laut di daerah tersebut, masalah ini lebih cenderung masuk ke ranah hukum pidana.

“Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus yang berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujar Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, saat memberikan penjelasan.

Sigit Nugroho
Penulis