Hukum dan Kriminal . 06/02/2025, 18:49 WIB
fin.co.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penghalangan dalam upaya penangkapan Harun Masiku pada awal tahun 2020.
Tim penindakan KPK yang tengah membuntuti Harun Masiku ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, dihadang oleh segerombolan orang.
Peristiwa ini disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari 2025.
KPK menjelaskan bahwa tim penindakan yang terdiri dari lima orang anggota KPK diamankan dan diintimidasi oleh kelompok yang dipimpin oleh AKBP Hendy Kurniawan.
Akibatnya, upaya penangkapan Harun Masiku pada saat itu gagal dilakukan.
"Tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan," ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang yang berlangsung di ruang PN Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga menjelaskan bahwa tim penindakan yang terdiri dari penyelidik dan penyidik KPK mengalami intimidasi, kekerasan verbal, dan fisik, serta penggeledahan tanpa prosedur yang jelas oleh kelompok tersebut.
"Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon tersebut diambil paksa," tegasnnya.
Petugas KPK baru dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK sekitar pukul 04.55 WIB.
Lebih lanjut, tim hukum KPK mengungkapkan bahwa tim penindakan sempat diperiksa dengan tes urine untuk mencari kesalahan, meskipun hasil tes tersebut negatif.
"Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon," ungkapnya.
Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Dalam perkembangan terkait kasus ini, KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kasus ini juga menyeret Harun Masiku yang sudah menjadi buronan selama lima tahun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memastikan Harun Masiku mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com