Megapolitan . 06/02/2025, 17:04 WIB

Transjakarta Didenda Rp3,2 Miliar Pemprov DKI Gegara Sering Terlambat

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Transjakarta didenda Rp3,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena sering terlambat di tahun 2024.

Denda miliaran rupiah tersebut akibat waktu tunggu atau headway para penumpang lebih dari 10 menit.

"Rp3,2 (miliar) itu yang paling besar itu dikontribusi dari sisi headway. Di mana di jam sibuk dan jam tidak sibuk, itu ada perbedaan headway yang harus kita lakukan. Terutama di jam tidak sibuk," kata Direktur Utama TransJakarta Welfizon Yuza di Jakarta Timur pada Kamis, 6 Februari 2025.

Welfizon mengatakan, nominal denda tersebut jauh lebih ringan dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga

Angka Accident Rate tahun 2024 juga mengalami perbaikan signifikan, menjadi 0.36 turun dari periode sebelumnya yaitu 0.50.

"Jauh lebih turun dibandingkan dari tahun sebelumnya. Artinya pencapaian SPM (standar pelayanan minimal) kita juga lebih baik," ungkapnya.

Ini terbukti dengan tingginya skor indeks kepuasan pelanggan yang mencapai 4,40 dari skala 5.

Peningkatan ini didukung oleh berbagai inisiatif perbaikan layanan secara fisik dan digital dengan menghadirkan aplikasi Transjakarta.

Selama 5 bulan terakhir saja telah mencapai 540 ribu pengguna dengan fitur live bus tracking.

Baca Juga

"Bahkan dari sisi NPS, net promotor skornya itu di angka 70,1 persen," pungkasnya. (Cahyono)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com