Hukum dan Kriminal . 07/02/2025, 10:56 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Oknum Kepala Desa Soulowe Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berinisial WHM diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban Bernama H (12) anak di bawa umur. Kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2024 lalu. Namun pelaku belum ditangkap.
Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulawesi Tengah meminta polisi menangkap pelaku. Sebab pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2024.
Dilansir dari Antara, Ketua Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulawesi Tengah Nurlela Lamasituju mendorong pemerintah daerah dan kepolisian di wilayah itu untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
"Semua pihak termasuk kepolisian dan pemerintah daerah harus memperhatikan isu ini karena kondisi korban mengalami trauma termasuk keluarga mengalami tekanan mental akibat kasus tersebut yang belum selesai," katanya.
Bahkan kata paman korban bernama Kalbus menyebutkan bahwa korban H hingga saat ini trauma dan takut untuk bertemu lawan jenisnya.
"Harapannya ke depan proses hukum ini bisa segera selesai dan memberikan keadilan kepada korban kasus kekerasan seksual tersebut," pungkasnya.
Sementara menurut Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan kasus itu tersebut sudah ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
"Kasus kekerasan seksual oleh oknum kepala desa Soulowe berinisial WHM saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, di Desa Maku, Jumat 7 Februari 2025.
Ia menjelaskan kasus kekerasan seksual itu sudah memasuki penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Donggala.
"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Donggala untuk kedua kalinya karena pada proses pertama itu masih ada kekurangan tapi semuanya telah dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.
Ia mengemukakan oknum kades itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial H berusia 12 tahun.
"Tersangka pun dipersangkakan pasal 6 huruf a UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukumannya empat tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," ungkapnya.
Menurut dia, oknum kades itu tidak dilakukan penahanan karena sesuai syarat objektif bahwa penahanan dapat dilakukan bila tindak pidana yang dilakukan pelaku diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Pada intinya kami ingin memastikan semua prosesnya ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun terdapat kendala yang dihadapi penyidik," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media