Hukum dan Kriminal . 07/02/2025, 17:19 WIB
fin.co.id - Dua orang yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin diamankan anggota Polsek Cileles Polres Lebak. Keduanya ditangkap saat polisi melakukan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas.
Kapolsek Cileles, AKP Dadan Jumhana, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan saat petugas melaksanakan pengamanan TKP Kecelakaan tunggal kendaraan sepeda motor menabrak rumah milik warga di wilayah hukum Polsek Cileles.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban laka Lantas, petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin.
"Kedua orang tersebut beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Cileles untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya, Jumat 7 Februari 2025.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 630 butir jenis Tramadol dan 2000 butir jenis Hexymer.
"Saat ini, kedua pelaku langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lebak dan masih menjalani pemeriksaan guna mendalami asal-usul obat tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," terangnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," tegasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com